Beranda | Artikel
Hukum Membaca Hamdalah Seusai Shalat
Kamis, 2 November 2017

Membaca Hamdalah Setelah Salam

Ada orang seusai shalat baca hamdalah, apakah ada dalilnya?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Dzikir yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam seusai shalat adalah membaca istighfar, dan bukan hamdalah.

Tsauban Radhiyallahu ‘anhu menceritkan,

كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا انْصَرَفَ مِنْ صَلَاتِهِ اسْتَغْفَرَ ثَلَاثًا وَقَالَ: «اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ» قَالَ الْوَلِيدُ: فَقُلْتُ لِلْأَوْزَاعِيِّ: ” كَيْفَ الْاسْتِغْفَارُ؟ قَالَ: تَقُولُ: أَسْتَغْفِرُ اللهَ، أَسْتَغْفِرُ اللهَ

Setiap kali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam selesai shalat, beliau beristighfar 3 kali, lalu membaca:

اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

Al-Walid – perawi hadis – bertanya kepada al-Auza’i, “Bagaimana cara beristighfar?”

Beliau mengatakan,

تَقُولُ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ أَسْتَغْفِرُ اللَّهَ

“Cukup kamu mengucapkan: Astaghfirullah… Astaghfirullah…” (HR. Muslim 591 dan Nasai 1261)

Dan kami tidak pernah menjumpai adanya riwayat yang mengajarkan bahwa seusai shalat, dianjurkan untuk membaca hamdalah.

Bukankah Seusai Shalat kita boleh Membaca Apapun?

Benar, bahwa seusai shalat, orang boleh melakukan kegiatan apapun di luar shalat. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan,

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya adalah takbiratul ihram, dan yang menghalalkannya adalah salam. (HR. Ahmad 1006 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Yang dimaksud boleh melakukan kegiatan apapun di luar shalat adalah kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan shalat. Namun jika kegiatan itu dikaitkan dengan shalat, seperti dzikir setelah shalat, kewajiban kita adalah mengikuti apa yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Karena itu, dalam hal ini, seseorang tidak boleh berkreasi, seperti membuat dzikir sendiri atau kegiatan sendiri, yang tidak sesuai dengan praktek Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika seseorang melakukan sesuatu secara berulang-ulang, bisa dipastikan, dia melakukannya karena dilandasi latar belakang tertentu.

Terdapat kaidah yang menyatakan,

إذا تكرر الشيء تقرر

“Apabila sesuatu itu berulang, maka dia menjadi aturan”

Si A setiap selesai shalat langsung beristighfar 3 kali. Ketika ditanya, mengapa anda lakukan itu?, si A menjawab, “Seperti ini yang diajarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Si B setiap selesai shalat selalu membaca hamdalah, baru istighfar. Ketika ditanya, mengapa anda baca hamdalah seusai shalat? Jawab si B, “Sudah kebiasaan.” “Ini sebagai rasa syukur karena sudah diberi kesempatan untuk shalat.” Atau jawaban semisalnya.

Jika alasannya hanya kebiasaan, seharusnya kita ikuti kebiasaan Nabis Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan bukan membuat kebiasaan sendiri.

Jika alasannya karena bersyukur kepada Allah, alasan ini tidak tepat, dengan pertimbangan,

[1] Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling pandai bersyukur. Namun beliau tidak membaca hamdalah sesuai shalat.

[2] Jika kita membaca hamdalah seusai shalat sebagai bentuk syukur kepada Allah, seharusnya kita juga melakukan yang sama untuk ibadah lainnya. Sehingga kita baca hamdalah setiap selesai ibadah apapun.

Namun realitanya, untuk ibadah yang lain, mereka tidak membaca hamdalah.

Mengapa Setelah Shalat Istighfar?

Mengapa kita harus beristighfar setelah shalat. Bukankah shalat itu ibadah? Mengapa kita istighfar sesuai ibadah?

Karena kita sangat yakin, dalam ibadah shalat yang kita lakukan sangat rentan dengan kekurangan. Dan kita mohon ampun atas semua kekurangan yang kita lakukan ketika shalat. Hadirkan perasaan semacam ini ketika anda membaca istighfar setelah shalat. Agar ucapan istighfar kita lebih berarti.

Keterangan selengkapnya anda bisa pelajari di:

Mengapa Setelah Shalat kita Istighfar?

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/30519-hukum-membaca-hamdalah-seusai-shalat.html